Syarat & Ketentuan Layanan

Dokumen ini menjelaskan aturan penggunaan layanan e-Notaris.id agar proses berjalan aman, transparan, dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Aman & Terstruktur Transparan Berlaku di Indonesia

Syarat & Ketentuan Layanan Notaris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda menyetujui ketentuan di bawah. Mohon dibaca dengan seksama.

Versi Resmi
Catatan: Jika Anda tidak setuju dengan salah satu ketentuan, mohon hentikan penggunaan layanan.

PASAL 1 — DEFINISI DAN ISTILAH

1.1. Seluruh definisi yang tercantum dalam T&C ini berlaku secara mengikat, konsisten, dan tidak terpisahkan dalam setiap interpretasi hukum, pelaksanaan layanan, serta hubungan hukum antara Pengguna dan Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada interpretasi dalam transaksi elektronik, komunikasi digital, dokumen elektronik, dan/atau dokumen fisik yang berkaitan dengan penggunaan Platform.

1.2. Akun mencakup identitas digital Pengguna yang terdaftar dalam sistem elektronik Platform, termasuk namun tidak terbatas pada username, email, nomor telepon, data autentikasi, riwayat transaksi, riwayat dokumen, dan/atau metadata aktivitas yang terekam secara otomatis dalam sistem.

1.3. Consent dimaknai sebagai persetujuan yang diberikan secara eksplisit, sadar, bebas, spesifik, dan terinformasi oleh Pengguna melalui mekanisme elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada checkbox, digital acknowledgment, OTP verification, dan/atau tindakan aktif lain yang menunjukkan persetujuan sah secara hukum sesuai dengan ketentuan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

1.4. Hybrid Process mencakup keseluruhan rangkaian proses digital dan fisik yang saling terintegrasi, termasuk namun tidak terbatas pada pengunggahan dokumen, verifikasi administratif, penyusunan draft minuta, penjadwalan, hingga pelaksanaan penandatanganan fisik di hadapan notaris dan saksi.

1.5. Notaris Mitra merujuk pada notaris dan/atau PPAT yang memiliki kewenangan sah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan tunduk pada UU. No. 30 Tahun 2004 jo. UU No.2 Tahun 2014 Tentang Peraturan Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris dan peraturan pelaksanannya, terdaftar secara resmi, independen secara profesional, serta tidak berada di bawah hubungan kerja, hubungan subordinasi, dan/atau hubungan representasi hukum dengan Perusahaan.

PASAL 2 — REGISTRASI, AKUN, DAN VERIFIKASI

2.1. Proses registrasi akun merupakan prasyarat mutlak untuk menggunakan layanan Platform, termasuk namun tidak terbatas pada pemesanan Produk Hukum, pengunggahan dokumen, komunikasi dengan sistem, dan/atau pelacakan status layanan.

2.2. Pengguna wajib memberikan data yang benar, lengkap, akurat, dan terkini, termasuk namun tidak terbatas pada identitas diri, alamat domisili, alamat email, nomor telepon, NPWP, dan/atau data hukum lain yang relevan dengan Produk Hukum yang dipesan.

2.3. Perusahaan berhak melakukan pengumpulan dan pemrosesan data ini untuk tujuan verifikasi identitas, pencegahan fraud, pemenuhan kewajiban hukum (termasuk AML/KYC) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dan penyediaan layanan Platform sesuai dengan UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

2.4. Pengguna bertanggung jawab penuh atas keamanan akun, termasuk namun tidak terbatas pada kerahasiaan password, akses perangkat, penggunaan OTP, dan/atau penyalahgunaan akun oleh pihak ketiga akibat kelalaian Pengguna.

2.5. Perusahaan berhak melakukan pembatasan, penangguhan, dan/atau penghapusan akun apabila ditemukan dugaan pelanggaran, ketidaksesuaian data, aktivitas mencurigakan, dan/atau risiko hukum yang berpotensi merugikan Platform maupun pihak ketiga.

PASAL 3 — PEMESANAN PRODUK HUKUM DAN HYBRID PROCESS

3.1. Pemesanan Produk Hukum melalui Platform merupakan proses administratif dan fasilitatif yang bersifat digital, termasuk namun tidak terbatas pada pemilihan layanan, pengisian formulir, pengunggahan dokumen, persetujuan disclaimer, pembayaran, dan/atau komunikasi sistem.

3.2. Platform berfungsi sebagai fasilitator teknologi dan marketplace jasa hukum administratif, bukan sebagai pemberi jasa kenotariatan, termasuk namun tidak terbatas pada pembuatan akta autentik, legalisasi, waarmerking, dan/atau kewenangan kenotariatan yang sepenuhnya berada pada Notaris Mitra sesuai dengan UU No.30 Tahun 2004 jo. UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

3.3. Proses digital yang disediakan Platform terbatas pada tahap persiapan dan tracking, termasuk namun tidak terbatas pada penyusunan draft minuta berbasis data Pengguna, koordinasi jadwal, dan/atau monitoring progres layanan hukum.

3.4. Pengguna wajib memahami bahwa keabsahan Produk Hukum ditentukan oleh proses fisik di hadapan notaris, termasuk namun tidak terbatas pada pembacaan akta, penandatanganan minuta, verifikasi identitas fisik, dan/atau kehadiran saksi sesuai dengan UU No.30 Tahun 2004 jo. UU No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

3.5. Kegagalan Pengguna untuk hadir secara fisik, membawa dokumen asli, dan/atau memenuhi persyaratan hukum lainnya dapat mengakibatkan pembatalan proses layanan dan pengenaan biaya tertentu sesuai kebijakan refund, sepanjang pembatalan tersebut semata-mata disebabkan oleh kelalaian atau kegagalan Pengguna.

PASAL 4 — PEMBAYARAN, ESCROW, DAN REFUND

4.1. Setiap pembayaran yang dilakukan melalui Platform dianggap sebagai transaksi sah secara elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada pembayaran melalui payment gateway, virtual account, kartu debit/kredit, e-wallet, dan/atau metode pembayaran digital lainnya yang disediakan secara resmi. Tranksaksi elektronik yang dilakukan melalui Platform tunduk kepada Undang-Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik dan peraturan pelaksanaanya.

4.2. Sistem escrow diberlakukan sebagai mekanisme perlindungan konsumen dan mitigasi risiko transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada penahanan dana sementara hingga proses fisik notaris selesai dan/atau dokumen final diunggah dalam sistem.

4.3. Dana dalam escrow akan dicairkan kepada Notaris Mitra setelah terpenuhinya indicator penyelesaian layanan yang akan ditentukan Platform. Dalam hal sengketa, dana dapat ditahan hingga terdapat penyelesaian antara Pengguna dan Notaris Mitra atau putusan Lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang.

4.4. Biaya layanan mencakup komponen biaya Platform dan biaya Notaris Mitra, termasuk namun tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya penyusunan draft, biaya koordinasi, biaya teknologi, dan/atau biaya operasional sistem.

4.5. Kebijakan refund diterapkan secara proporsional dan berbasis tahapan layanan, termasuk namun tidak terbatas pada pembatalan sebelum tahap fisik, keadaan force majeure, kesalahan sistem Platform, dan/atau kondisi khusus yang diputuskan berdasarkan kebijakan internal Perusahaan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, atau kebijakan tertentu yang secara jelas diinformasikan kepada Pengguna.

4.6. Pengguna memahami dan menyetujui bahwa tidak terdapat pengembalian dana setelah tahap penandatanganan fisik dan/atau eksekusi akta dilakukan, kecuali ditentukan lain oleh hukum yang berlaku.

PASAL 5 — PERLINDUNGAN DATA PRIBADI DAN KEAMANAN

5.1. Perusahaan memproses data pribadi Pengguna secara sah, terbatas, dan proporsional, termasuk namun tidak terbatas pada pengumpulan, penyimpanan, pengolahan, penggunaan, pengungkapan terbatas, dan/atau penghapusan data sesuai tujuan layanan.

5.2. Dalam konteks UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Perusahaan bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi dan dapat menunjuk pihak lain sebagai Prosesor Data Pribadi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5.3. Jenis data yang diproses mencakup data identitas, data kontak, dokumen hukum, data transaksi, dan/atau data teknis sistem, termasuk namun tidak terbatas pada IP address, log aktivitas, dan metadata penggunaan Platform. Standar keamanan ini ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk mematuhi perkembangan regulasi dan teknologi.

5.4. Perusahaan menerapkan standar keamanan teknologi tinggi, termasuk namun tidak terbatas pada enkripsi end-to-end, firewall berlapis, kontrol akses internal, audit keamanan berkala, dan/atau sistem deteksi intrusi (IDS/IPS).

5.5. Pengguna memiliki hak atas data pribadinya, termasuk namun tidak terbatas pada hak akses, hak koreksi, hak penghapusan, hak pembatasan pemrosesan, dan/atau hak penarikan persetujuan, Pengguna dapat mengajukan permohonan pelaksanaan hak tersebut melalui Alamat email/form yang akan diproses dalam jangka waktu yang wajar sesuai UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

5.6. Dalam hal terjadi kebocoran data, Perusahaan akan melakukan notifikasi sesuai ketentuan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pemberitahuan kepada subjek data, otoritas terkait, dan/atau langkah mitigasi teknis dan hukum yang diperlukan sesuai ketentuan jangka waktu dan tata cara pemberitahuan yang diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan peraturan pelaksananya.

PASAL 6 — HAK DAN KEWAJIBAN PENGGUNA

6.1. Pengguna berhak menggunakan layanan Platform secara wajar dan sah, termasuk namun tidak terbatas pada akses fitur, pelacakan status, komunikasi layanan, dan/atau penggunaan sistem sesuai fungsi yang disediakan.

6.2. Pengguna wajib bertindak dengan itikad baik, termasuk namun tidak terbatas pada tidak memberikan data palsu, tidak menyalahgunakan layanan, tidak melakukan manipulasi sistem, dan/atau tidak menggunakan Platform untuk tujuan melawan hukum.

6.3. Larangan penggunaan mencakup tindakan ilegal, penipuan, pencucian uang, pemalsuan dokumen, dan/atau pelanggaran hukum lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada pelanggaran UU ITE, UU PDP, dan peraturan perundang-undangan terkait.

6.4. Pengguna bertanggung jawab penuh atas seluruh konten dan dokumen yang diunggah, termasuk namun tidak terbatas pada keaslian dokumen, legalitas dokumen, dan/atau konsekuensi hukum dari penggunaan dokumen tersebut. Tanpa mengurangi tanggung jawab Pengguna, Perusahaan berhak menolak, menghapus, dan/atau memblokir konten/dokumen yang diduga melanggar hukum.

PASAL 7 — HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

7.1. Seluruh sistem, desain, algoritma, database, UI/UX, dan konten Platform merupakan kekayaan intelektual Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada hak cipta, merek, rahasia dagang, dan/atau teknologi proprietary.

7.2. Pengguna dilarang menyalin, memodifikasi, mendistribusikan, merekayasa balik (reverse engineering), dan/atau mengeksploitasi sistem Platform tanpa izin tertulis dari Perusahaan.

7.3. Lisensi penggunaan diberikan secara terbatas, non-eksklusif, tidak dapat dialihkan, dan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila terjadi pelanggaran T&C.

7.4. Hak Kekayaan Intelektual atas dokumen yang diunggah Pengguna tetap berada pada Pengguna. Pengguna memberikan lisensi terbatas kepada Perusahaan untuk memproses dokumen tersebut demi penyediaan layanan.

PASAL 8 — LIMITASI TANGGUNG JAWAB

8.1. Platform disediakan “as is” dan “as available”, termasuk namun tidak terbatas pada kemungkinan gangguan sistem, maintenance, downtime server, dan/atau gangguan pihak ketiga di luar kendali Perusahaan.

8.2. Pembatasan tanggung jawab ini tidak berlaku dalam hal kerugian yang secara langsung disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian berat (gross negligence) Perusahaan yang dapat dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

8.3. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas keabsahan Produk Hukum, termasuk namun tidak terbatas pada isi akta, legalitas dokumen, keputusan notaris, dan/atau hasil proses hukum yang menjadi kewenangan Notaris Mitra.

8.4. Batas maksimal tanggung jawab Perusahaan terbatas pada jumlah biaya layanan yang telah dibayarkan Pengguna, termasuk namun tidak terbatas pada kerugian langsung yang dapat dibuktikan secara hukum.

8.5. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, kehilangan peluang bisnis, kehilangan data, dan/atau kerugian immaterial lainnya.

PASAL 9 — PELANGGARAN, TERMINASI, DAN SANKSI

9.1. Setiap pelanggaran terhadap T&C ini dapat dikenakan tindakan bertahap, termasuk namun tidak terbatas pada peringatan tertulis, pembatasan akses, suspensi akun, terminasi permanen, dan/atau tindakan hukum.

9.2. Perusahaan memiliki diskresi penuh untuk melakukan terminasi layanan apabila terdapat risiko hukum, pelanggaran kebijakan, permintaan otoritas, dan/atau keadaan darurat sistem.

9.3. Terminasi tidak menghapus kewajiban hukum Pengguna yang masih berjalan, termasuk namun tidak terbatas pada kewajiban pembayaran, kewajiban kerahasiaan, dan/atau tanggung jawab hukum lainnya.

PASAL 10 — KERAHASIAAN

10.1. Seluruh informasi yang diperoleh selama penggunaan Platform dianggap sebagai informasi rahasia, termasuk namun tidak terbatas pada data bisnis, data hukum, draft minuta, dan/atau informasi transaksi.

10.2. Para pihak wajib menjaga kerahasiaan informasi tersebut baik selama masa penggunaan layanan maupun setelah berakhirnya hubungan hukum, termasuk namun tidak terbatas pada penyimpanan aman dan pembatasan akses internal.

PASAL 11 — PENYELESAIAN SENGKETA

11.1. Setiap sengketa akan diselesaikan terlebih dahulu melalui musyawarah mufakat, termasuk namun tidak terbatas pada negosiasi langsung, mediasi internal, dan/atau penyelesaian alternatif sengketa.

11.2. Apabila tidak tercapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan melalui arbitrase dan/atau lembaga penyelesaian sengketa yang berwenang sesuai hukum Indonesia.

PASAL 12 — PERUBAHAN KETENTUAN

12.1. Perusahaan berhak mengubah, memperbarui, dan/atau menyesuaikan T&C sewaktu-waktu, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan regulasi, kebijakan internal, perkembangan teknologi, dan/atau kebutuhan operasional Platform.

12.2. Perusahaan akan memberitahukan perubahan T&C melalui platform dan/atau email terdaftar. Jika pengguna tidak menyetujui perubahan tersebut, Pengguna dapat menghentikan penggunaan layanan dan menutup Akun. Penggunaan berkelanjutan setelah tanggal efektif perubahan dianggap sebagai Persetujuan Pengguna.

12.3. Penggunaan berkelanjutan setelah perubahan dianggap sebagai persetujuan sah, termasuk namun tidak terbatas pada akses akun, transaksi, dan/atau aktivitas lainnya dalam sistem Platform.

PASAL 13 — FORCE MAJEURE

13.1. Force Majeure mencakup setiap peristiwa di luar kendali wajar Pengguna dan/atau Perusahaan yang secara langsung menghambat layanan Platform, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, kebakaran, wabah penyakit/pandemi, perang, kerusuhan, gangguan jaringan telekomunikasi dan/atau listrik skala besar, kegagalan sistem pihak ketiga (termasuk payment gateway dan/atau hosting), serta kebijakan dan/atau tindakan pemerintah yang membatasi operasional Platform.

13.2. Selama Force Majeure berlangsung, kewajiban yang secara langsung terhalang oleh peristiwa tersebut ditangguhkan dan keterlambatan dan/atau kegagalan pelaksanaan kewajiban tidak dianggap sebagai pelanggaran T&C, sepanjang Para Pihak telah melakukan upaya yang wajar untuk memitigasi dampaknya.

13.3. Force Majeure tidak menghapus kewajiban yang telah jatuh tempo sebelum terjadinya Force Majeure dan tidak membebaskan kewajiban kerahasiaan serta pelindungan data pribadi sepanjang masih dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 14 — KETENTUAN PENUTUP

14.1. T&C ini beserta seluruh lampiran dan/atau kebijakan yang menjadi satu kesatuan dengannya diatur, ditafsirkan, dan dilaksanakan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

14.2. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara T&C ini dengan ketentuan lain yang terdapat pada Platform, maka yang berlaku adalah ketentuan yang secara tegas dinyatakan berlaku kemudian, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

14.3. Apabila terdapat ketentuan dalam T&C ini yang dinyatakan tidak sah, tidak berlaku, atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau menurut peraturan perundang-undangan, maka ketidakabsahan tersebut tidak mempengaruhi keberlakuan ketentuan lainnya, dan ketentuan yang tidak sah tersebut akan disesuaikan sejauh yang diperbolehkan oleh hukum.

14.4. Pengguna menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh ketentuan dalam T&C ini serta menyadari bahwa penggunaan berkelanjutan atas Platform merupakan bentuk persetujuan sah atas setiap perubahan T&C yang diberitahukan oleh Perusahaan melalui Platform dan/atau sarana komunikasi resmi lainnya.